Posts

Showing posts from December, 2018

Misbakhun Meyakinkan Skandal Century Memiliki Unsur Politik

Image
Misbakhun Meyakinkan Skandal Century Memiliki Unsur Politik Sumber: Google Dengan PK yang diajukan oleh Misbakhun dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) ini membuktikan bahwa skandal Bank Century ini ada unsur-unsur politik. Mukhamad Misbakhun yang merupakan inisiator Panitia Khusus skandal Bank Century di DPR. Misbakhun yang mendapatkan hukuman selama satu tahun atas putusan pada saat di Pengadilan Negeri dalam kasus Misbakhun dan juga tudingan bahwa Misbakhun korupsi , tetapi pada saat banding di Pengadilan Tinggi Negeri hukuman Mukhamad Misbakhun diberatkan selama satu tahun penjara lagi jadi total hukuman yang diterima Misbakhun adalah dua tahun penjara. Misbakhun yang tidak merasa bersalah dan tidak merasa semua ini berkaitan dengan dirinya, akhirnya Mukhamad Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung (MA) yang meminta untuk kembali meninjau atas kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi . Saat seusai melakukan proses Peninjauan Ke...

Gigih Dalam Skandal Bank Century, Malah Mendapat Imbasnya

Image
Gigih Dalam Skandal Bank Century, Malah Mendapat Imbasnya Sumber: Google Mukhamad Misbakhun yang dikenal dengan sosok yang sangat kritis dan juga gigih dalam meyelesaikan skandal Bank Century itu, ternyata malah mendapat kasus Misbakhun akan skandal Bank Century yang dirinya ingin selesaikan itu. Dengan adanya kasus Misbakhun dan juga adanya tudingan yang memberatkan kasus Misbakhun yakni Misbakhun korupsi , ini sudah membuat Mukhamad Misbakhun merasakan tidur dalam kurungan penjara. Ditambah dengan tudingan yang dirinya dapatkan yakni Misbakhun korupsi , tudingan ini dirinya dapatkan karena munculnya pemberitaan perusahaan yang dimiliki oleh Mukhamad Misbakhun PT. Selalang Prima Internasional yang terlibat atas pemalsuan dokumen L/C (Letter of Credit) di Bank Century. Dalam Pengadilan Mukhamad Misbakhun yang mendapatkan total hukuman selama dua tahun penjara itu akhirnya segera berakhir, karena Mahkamah Agung (MA) setelah melakukan peninjauan kembali atas ...

Karena Tidak Merasa Bersalah PK pun Diminta Misbakhun

Image
Karena Tidak Merasa Bersalah PK pun Diminta Misbakhun Sumber: Google Muhamad Misbakhun tidak merasa dirinya bersalah maka yang ia melakukan peninjauan kembali atas kasus nya itu pada Mahkamah Agung, Mahkamah Agung  (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada kala itu Misbakhun masih di PKS. Dengan demikian Misbakhun sudah diputuskan bebas dari segala tudingan yang selama ini direkayasa. Dalam kasus Misbakhun, Mukhamad Misbakhun mendapat hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, ditingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pada Misbakhun selama 2 tahun kurungan penjara. Atas kasus Misbakhun ini sudah ditarik ke randah hukum setelah dilaporkan pada seseorang yang sudah mengataka n Misbakhun korupsi   dan melaporkan bahwa Misbakhun ada kaitannya dengan polemik bailout Bank Century. "Putusannya sudah keluar 5 Juli 2012 kemarin. Ada dua terdakwa dalam ...