KPK Dapatkan Praperadilan Kembali Dari MAKI
KPK Dapatkan Praperadilan Kembali Dari MAKI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau yang biasa disebut dengan MAKI kembali mempraperadilkan KPK beralasan karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Koordinator dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Nadia Mulya, menyerahkan pada KPK terkait dokumen bukti Bank Century.
Bukti yang telah diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment