Misbakhun Dituding Atas Pemalsuan Dokumen

Misbakhun Dituding Atas Pemalsuan Dokumen


Mukhamad Misbakhun tokoh politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kedatangan Bareskrim Mabes Polri pada malam hari Senin (26/4). Kedatangan Bareskrim bukannya tanpa alasan, Bareskrim ingin menangkap Mukhamad Misbakhun karena telah dituding atas kasus Misbakhun yang dikatakan Misbakhun korupsi.

Mukhamad Misbakhun juga dituding melakukan pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) dengan mendapat ancaman kurungan penjara selama 8 tahun.

Irjen Edward Aritonang selaku Kadiv Humas Mabes Polri, membocorkan bagaimana penangkapan Mukhamad Misbakhun. Edward menjelaskan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, hari Selasa (27/4/2010) yang menjelaskan Selaku Komisaris dari PT Selalang Prima Internasional (SPI) yang turut menandatangani dokumen deposito yang menjadi sebuah jaminan untuk penerbitan L/C oleh Bank Century.

Padahal deposito baru dibuat sesudah akta perjanjian penerbitan L/C ditendatangani. Edward menjelaskan tentang kasus Misbakun yang sudah menyeret salah satu inisiator Pansus Angket Century.

"PT Selalang Prima Intenasional (SPI) memerlukan jaminan pembayaran dari Bank atas transaksi perdagangan pembelian condensat (bahan baku kimia cair) dari luar negeri untuk jaminan diterbitkan L/C (letter of credit) bagi mereka".

PT SPI kemudian mengikat akta perjanjian dengan Bank Century dengan jaminan 20 persen dari nilai total L/C yang dibutuhkan sebanyak US$ 22,5 juta dollar. Maka diterbitkan jaminan deposito senilai US$ 4,5 juta dollar. 

"Kemudian diketahui jaminan itu ternyata belum ada atau dikeluarkan setelah jaminan disampaikan baru deposito dikeluarkan. Dalam penyidikan diperoleh petunjuk cukup dari penyidik bahwa terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen untuk pembayaran condensat", tambahnya.

Tetapi, diketahui juga dari hasil penyidikan bahwa bentuk perdagangan tidak terjadi, hanya semacam paper trade (pembayaran di atas kertas). Tapi L/C tersebut sudah cair.


"Jadi ada pembayaran jaminan dengan dokumen palsu", tuturnya.

Misbakhun tidak merasa bersalah atau adanya keterlibatan dirinya dalam kasus Misbakhun ini yang dituding bahwa Misbakhun korupsi. Akhirnya Misbakhun tidak tinggal diam begitu saja, dirinya mengajukan peninjauan kembali untuk kasus ini pada Mahkamah Agung (MA), dan MA pun sudah memutuskan untuk menyatakan kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana tetapi hanyalah kasus perdata saja.


Setelah dirinya mengajukan peninjauan kembali itu MA mengabulkan peninjauan dan akhirnya mengembalikan nama baiknya dan harkat, martabat dirinya dimata publik dan hukum.

Comments

Popular posts from this blog

Pemprov DKI Tunggu Hasil Laboratorium Terkait Pencemaran Pulau Seribu

Catat! 5 Aplikasi Ini Bisa Menjadi Teman Selama Bulan Puasa

Gus Miftah: Sunat Sudah Dilakukan Deddy Sebelum Menjadi Mualaf