KPK Telah Menetapkan Tersangka Baru Dalam Proyek PLTU Riau-1



Dirut PT PLN Sofyan Basir ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Setelah mencermati adanya sejumlah fakta sidang yang muncul di Pengadilan Tipikor dan pertimbanagan hakim, penetapan tersebut ditetapkan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (23/4/2019).

Sofyan Basir sudah diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1.

Sebelumnya Sofyan Basir mengklaim penunjukan langsung pelaksana proyek tanpa tender dalam pembangunan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 sudah sesuai aturan. Aturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

PT. PJB sebagai anak perusahaan PLN berhak memiliki saham perusahaan konsorsium sebesar 51%. Ketentuan itu sesuai Perpres Nomor. 4 Tahun 2016 yang memungkinkan PT PLN bermitra dengan perusahaan swasta dengan syarat kepemilikan saham minimal 51%.


"Kalau Mulut Tambang ini (PLTU Riau-1) dimiliki 51 persen oleh PLN, maka selain PLN mengetahui harga pembangunan dan sebagainya dari proyek ini juga PLN mendapatkan deviden dari keuntungan pembangkit itu sendiri," ujar Sofyan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).













Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Pemprov DKI Tunggu Hasil Laboratorium Terkait Pencemaran Pulau Seribu

Catat! 5 Aplikasi Ini Bisa Menjadi Teman Selama Bulan Puasa

Gus Miftah: Sunat Sudah Dilakukan Deddy Sebelum Menjadi Mualaf