Kritikan Volume Adzan oleh Meliana, Dinilai Penistaan Agama



Suara adzan yang dikritik oleh Meliana yang kemudian dinilai sebagai penistaan agama di Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasinya.

"Ya, sudah diputus, bunyi amar putusannya ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Jakarta, Senin (8/4/2019).

Apa alasan yang membuat majelis hakim menolak kasasi Meliana, belum diketahui oleh Abdullah. "Alasannya saya juga belum tahu, jadi masih menunggu selesai minutasi putusan (pemberkasan perkara yang sudah diputus)," ujar dia.

maka siapa saja yang bersangkutan dengan kasasi Meliana yang ditolak itu masih harus menjalani hukuman penjara selama 18 bulan.

Adapun kasasi Meliana diputus majelis hakim yang diketuai Hakim Agung, Desnayeti, dengan hakim anggota, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul, pada 27 Maret 2019.

Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menilai Meliana, sudah melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana yang sudah diatur di dalam Pasal 156 dan 156a KUHP dan dengan tuntutan hukuman selama 1,5 tahun penjara, karena mengkritik suara adzan yang menurutnya terlalu keras.

Kemudian dengan pernyataan Meliana itu dianggao sebagai pemicu dari kerusuhan di mana sekelompok orang membakar dan merusak wihara dan Klenteng di Tanjung Balai.













Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Pemprov DKI Tunggu Hasil Laboratorium Terkait Pencemaran Pulau Seribu

Catat! 5 Aplikasi Ini Bisa Menjadi Teman Selama Bulan Puasa

Gus Miftah: Sunat Sudah Dilakukan Deddy Sebelum Menjadi Mualaf